Pelaksana Tugas Kepala P3E Suma Apresiasi Itjen KLHK, Satker LHK Sulsel Menuju WBK dan WBBM

    Pelaksana Tugas Kepala P3E Suma Apresiasi Itjen KLHK, Satker LHK Sulsel Menuju WBK dan WBBM

    MAKASSAR- Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 537,  Inspektorat Jenderal  KLHK mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern ingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Selain itu pula Itjen KLHK juga melaksanakan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wlayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Haln tersebut dituangkan melalui pelaksanaan 'entry meeting' pada, Senin, 18 Maret 2024  di Aula Bangun Praja Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK, pertemuan diikuti para perwakilan Satker LHK Sulsel..

    Dalam sambutan pembukaannya, Plt. Kepala P3E SUMA mengapresiasi pertemuan yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal KLHK ini 

    Menurutnya, ini merupakan pertemuan  khusus dalam pengoptimalan target dan kesiapan semua pihak Zona Integritas menuju WBK dan WBBM lingkup satker LHK Sulsel.

    Jusman berpesan bahwa kegiatan ini juga merupakan   optimalisasi peran tugas dan fungsi antara Satker LHK Sulsel, BPK RI dan Inspektorat Jenderal KLHK.

    "Semoga kawan - kawan  yang mewakili UPT masing-masing, telah siap mendapatkan pendampingan dan sesuai dengan kompetensi, " pungkas Plt. Kepala P3E SUMA KLHK.

    Ditempat yang sama, Aris Haryono, S.H., QGIA selaku Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Wil IV - KLHK menuturkan bahwa hakekat pelaksanaan miniatur impelementasi Reformasi Birokrasi (RB) di Unit Kerja (UK) dalam membangun budaya kerja birokrasi anti korupsi untuk berkinerja tinggi dan pelayanan publik yang berkualitas.

    "Hal ini sesuai Instruksi Menteri LHK Nomor 1 tahun 2015 tentang Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, " jelasnya.

    Dirincikan dalam paparannya bahwa Eselon 1 memerintahkan seluruh UK melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM serta membina seluruh UK dalam melaksanakan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

    "Selanjutnya Inspektorat Jenderal menilai Calon UK berpredikat menuju WBK/WBBM, " t.erang Aris Haryono.

    Lebih lanjut,  Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Wil IV - KLHK mengungkapkan bahwa hal ini juga sesuai amanat Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasl ZI menuju WBK dan WBBM dl lnstansi  Pemerintah, " kunci Aris Haryono yang hadir bersama tim.

    Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku

    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    P3E Sulawesi dan Maluku KLHK Terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Isak Tangis Warnai Momen Pengantar Tugas...

    Komentar

    Berita terkait